Kasus BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal, Penegakan Hukum Polres Tulungagung Dipertanyakan

Table of Contents




TULUNGAGUNG – Penangkapan seorang sopir truk berinisial Y yang kedapatan mengangkut 14 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Tulungagung, membuka kembali sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan aparat kepolisian di daerah. BBM tersebut diduga kuat hendak disalurkan untuk menghidupi aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut milik seorang juragan berinisial T.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan Y, polisi mengamankan truk beserta puluhan jeriken berisi BBM subsidi. Namun, penangkapan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa peredaran BBM dalam jumlah besar, yang jelas-jelas melanggar aturan, bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi?



Dugaan Pidana Ganda

Polisi menyebut kasus ini berpotensi menjerat lebih dari satu aturan hukum. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sementara, aktivitas tambang ilegal juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Artinya, kasus ini tidak hanya menyangkut peredaran BBM bersubsidi, tetapi juga terkait dengan eksploitasi tambang ilegal yang merugikan negara sekaligus meresahkan masyarakat.


Keresahan Masyarakat

Aktivitas tambang ilegal di Tulungagung sudah lama menjadi keluhan warga. Selain merusak lingkungan, penggunaan BBM subsidi untuk operasional tambang dianggap sebagai bentuk penyelewengan yang menyedot hak masyarakat kecil.

“Kalau dibiarkan, tambang ilegal ini makin merajalela. Polisi seharusnya bisa lebih tegas, jangan hanya menangkap sopirnya saja, tapi juga menindak pemilik usaha tambangnya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Keresahan masyarakat ini beralasan. Pasalnya, distribusi BBM subsidi seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat kecil, seperti nelayan dan petani, bukan untuk menunjang bisnis tambang ilegal yang meraup keuntungan besar.

Polisi Diminta Tegak Lurus

Publik menilai Polres Tulungagung harus serius mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya berhenti pada sopir yang dijadikan “kambing hitam.” Apalagi, ada dugaan keterlibatan pemilik tambang yang berperan besar dalam praktik ilegal tersebut.

“Kasus ini harus dikawal oleh Propam agar proses hukumnya benar-benar tegak lurus. Jangan sampai ada permainan atau pembiaran, karena masyarakat sudah resah,” tegas seorang aktivis lingkungan di Tulungagung.

Ujian untuk Aparat

Kasus BBM subsidi yang disalurkan untuk tambang ilegal ini bisa menjadi ujian serius bagi Polres Tulungagung. Jika penegakan hukum berjalan setengah hati, publik akan semakin meragukan komitmen polisi dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Polres Tulungagung. Apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti pada sopir yang tertangkap tangan?

Posting Komentar