Bisnis Air Ilegal di Mojokerto Raup Omzet Ratusan Juta, APH Dinilai Tutup Mata

Table of Contents


MOJOKERTO, Blakblakan.news – Aktivitas penjualan air bersih di Desa Pacet, Kecamatan Mojokerto, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut diduga dijalankan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan sumber daya air.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, harga satu tangki air bersih dipatok sekitar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Dalam sehari, diperkirakan sekitar 40 tangki terisi penuh dan didistribusikan kepada para pemesan. Dengan perhitungan tersebut, omzet yang diperoleh bisa mencapai belasan juta rupiah per hari.


Saat tim blakblakan.news mencoba mengonfirmasi kepada pemilik pangkalan air, yang disebut bernama Rohib, ia sulit ditemui dan beberapa kali menghindar dengan berbagai alasan. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga setempat.


Meski beroperasi secara terbuka, usaha tersebut hingga kini terpantau belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Mojokerto maupun Krimsus Polda Jawa Timur.


Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 69 huruf b, menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air tanpa perizinan berusaha dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal penjualan air bersih tersebut.

Posting Komentar