Suami Sering Main Pukul, Intan Permata Dewi Laporkan Edrian ke Polisi

Table of Contents



SURABAYA, Blakblakan.news – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang perempuan bernama Intan Permata Dewi (28), warga Griya Kebron Utara VII AJ, melaporkan suaminya, Edrian Januardi Arsyad, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.





Dalam laporan polisi bernomor LP/B/366/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Intan menyebut bahwa dirinya kerap mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami. Peristiwa terakhir terjadi pada Kamis malam pekan lalu (21 April 2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah mereka di Jalan Granting Baru IV No. 11, Surabaya.

Intan yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mengaku sudah tidak tahan dengan kebiasaan suaminya yang sering bermain tangan. Bahkan, setelah dipukul, ia sempat menghubungi aparat kepolisian, termasuk mengabari seorang anggota kepolisian bernama Bripka Adi.

“Saya hanya ingin perkara ini ditangani secara tegas dan tegak lurus. Saya tidak ingin lagi ada main tangan dalam rumah tangga saya,” ujar Intan kepada petugas saat membuat laporan.

Kasus ini kini ditangani oleh Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi memastikan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





Jerat Hukum

Atas perbuatannya, terlapor Edrian Januardi Arsyad dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal tersebut menyebutkan:

Pasal 44 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pasal 44 ayat (4): Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, maka ancaman pidana meningkat menjadi 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan mendalami laporan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk menindaklanjuti kasus ini.

Posting Komentar