Dugaan Main Uang di Balik Kasus Narkoba Masangan, Pengguna Lepas Tanpa Rehabilitasi
Surabaya, Blakblakan.news – Dua pria, Dimas Karo Muklis dan Muklis, diamankan aparat kepolisian pada 22 Agustus 2025 di kawasan Masangan, Sidoarjo. Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan keduanya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, meski sempat diamankan, keduanya dibebaskan pada hari yang sama.
Sejumlah sumber menyebutkan, seharusnya kedua pria tersebut menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi. Namun, proses itu tidak dilakukan. Alih-alih diproses sesuai mekanisme hukum, Dimas dan Muklis justru dilepas dalam waktu singkat.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pembayaran senilai Rp150 juta yang disebut-sebut ditanggung oleh Dimas. Dugaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan integritas penanganan perkara narkotika ini. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembebasan maupun dugaan adanya transaksi uang tersebut.
Kasus ini berada di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3). Beberapa nama pejabat yang disebut dalam penanganan antara lain Kanit I Dedi serta Kasat Narkoba AKP Parlan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keduanya maupun dari institusi kepolisian.
Aturan Hukum yang Berlaku
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika dapat dikenai Pasal 127. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus pemulihan, bukan pembebasan tanpa proses hukum.
“Jika benar keduanya terbukti sebagai pengguna, mestinya ada proses rehabilitasi yang ditempuh sesuai ketentuan. Pembebasan di hari yang sama jelas menimbulkan kejanggalan,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya saat dimintai tanggapan.
Pertanyaan Publik
Kejadian ini menimbulkan spekulasi dan keresahan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa proses hukum yang seharusnya ditempuh tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, isu adanya uang dalam jumlah besar yang beredar semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), dalam menangani perkara narkotika. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi, status hukum Dimas dan Muklis, serta alasan keduanya bisa bebas pada hari yang sama setelah diamankan.
Posting Komentar