Formulir Kendaraan Baru Diduga Jadi Lahan Empuk Oknum, Potensi Ratusan Juta Rupiah Per Bulan
SIDOARJO, BLAK-BLAKAN.NEWS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kembali terungkap. Informasi yang dihimpun blakblakan.news dari sejumlah narasumber menyebutkan adanya permainan dalam pengurusan formulir kendaraan baru yang diduga menjadi ladang subur bagi oknum tertentu.
Seorang narasumber dari kalangan biro jasa (identitas dirahasiakan) menuturkan, biaya formulir yang seharusnya hanya bersifat administrasi standar, di lapangan justru dipatok dengan harga selangit. Untuk sepeda motor, tarifnya berkisar Rp500 ribu, sedangkan untuk moge seperti Ninja atau motor mewah lainnya bisa mencapai Rp2,5 juta per unit.
Kondisi serupa juga terjadi pada kendaraan roda empat. Menurut narasumber, tarif tak resmi untuk pengurusan formulir kendaraan baru roda empat mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta, bergantung pada merek dan jenis mobil.
“Kalau motor standar biasanya Rp500 ribu, tapi kalau mobil bisa jutaan. Dan itu belum termasuk biaya lain-lain. Semua sudah ada yang atur,” ungkap narasumber.
Potensi Keuntungan Menggiurkan
Berdasarkan data yang diperoleh blakblakan.news, setiap bulan terdapat ratusan kendaraan baru yang diproses melalui kantor pelayanan. Jika dikalkulasikan, potensi keuntungan dari penjualan formulir ini bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
“Bayangkan saja kalau 200 motor baru dipatok Rp500 ribu, itu sudah Rp100 juta. Belum mobil dan moge yang lebih tinggi tarifnya. Kalau ditotal bisa lebih besar lagi,” kata seorang sumber lain.
Dampak Bagi Masyarakat
Praktik pungli ini jelas merugikan masyarakat. Warga yang ingin mengurus kendaraan baru terpaksa mengeluarkan biaya jauh di atas ketentuan resmi. Kondisi ini juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga pelayanan publik yang seharusnya transparan.
“Kalau tidak ikut tarif yang mereka minta, prosesnya bisa diperlambat atau dipersulit. Jadi mau tidak mau orang bayar,” keluh salah seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya.
Regulasi Tak Dihiraukan
Padahal, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak ada ketentuan biaya tambahan sebesar itu untuk pengurusan formulir kendaraan baru. Dugaan pungli ini memperlihatkan adanya celah pengawasan yang lemah, sehingga praktik menyimpang dapat terus berlangsung.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Samsat belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pungli formulir kendaraan baru ini. Tim investigasi blakblakan.news masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pejabat berwenang.
Posting Komentar