Tambang Ilegal Kalikatir Kebal Hukum, Diduga Dilindungi Oknum Krimsus Polda Jatim

Table of Contents

 



MOJOKERTO, Blakblakan.news – Aktivitas tambang ilegal di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, terus berjalan meski sudah berkali-kali ditertibkan aparat. Galian batu andesit di perbukitan desa ini seolah kebal hukum.

Warga menduga, keberanian pengusaha tambang berinisial S bukan tanpa alasan. Nama IPTU MHRT, oknum perwira Unit Tipidter Krimsus Polda Jatim, santer disebut sebagai pelindung bisnis haram tersebut.






“Kalau tidak ada yang back up, mana mungkin tambang sebesar ini bisa tetap jalan? Sudah ditutup berkali-kali, tapi buka lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Modusnya sama berulang kali: saat operasi digelar, alat berat disembunyikan, aktivitas berhenti sebentar, lalu beroperasi lagi begitu situasi tenang.

Padahal, Pasal 158 UU Minerba jelas menyebutkan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang menambang tanpa izin. Namun di lapangan, hukum tampak hanya berlaku untuk rakyat kecil.





“Kalau warga bikin galian kecil langsung ditangkap. Tapi kalau pemain besar yang dilindungi oknum, bisa jalan terus,” sindir seorang aktivis lingkungan.

Masyarakat mendesak penyelidikan serius atas dugaan keterlibatan oknum MHRT agar hukum tidak semakin dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.


Posting Komentar