Isu Pungli Mencuat, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Sampaikan Klarifikasi

Table of Contents





Mojokerto, Infopol.news – Menyikapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dan pungutan liar yang diarahkan kepada anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, pihak kepolisian menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan, menegaskan bahwa informasi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak didukung oleh data dan fakta kegiatan kepolisian. Ia menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tidak pernah melakukan penggerebekan maupun penindakan kasus narkotika di Dusun Pecuk, Desa Ngabar, pada periode waktu yang disebutkan.

Menurutnya, selama bulan September sebagaimana dituliskan, tidak ada kegiatan penangkapan atau penindakan narkotika di lokasi tersebut oleh jajarannya. Oleh karena itu, AKP Arif menyayangkan adanya pemberitaan yang dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan opini negatif di tengah masyarakat.

AKP Arif Setiawan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam sistem pengawasan yang ketat, baik secara internal maupun eksternal. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, mekanisme penanganannya dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, khususnya terhadap institusi dan personel penegak hukum yang hingga saat ini tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik, Infopol.news memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sekaligus upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Posting Komentar