Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram di Ngawi, Dua Tersangka Diamankan

Table of Contents

 


Ngawi, blakblakan.news – Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus narkotika. Polres Ngawi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 223,842 gram setelah menerima laporan melalui call center 110.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Ngawi langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Sabtu (25/4/2026).

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ND (30), yang dikenal dengan nama alias Sinyo. Penangkapan dilakukan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya oleh aparat kepolisian.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur. Dalam proses tersebut, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram. Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sebagai tambahan, keterlibatan masyarakat melalui kanal resmi seperti call center 110 dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Polres Ngawi pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Posting Komentar