Diduga Ada “Damai di Tempat”, Pemakai Sabu Disebut Dilepas Tanpa Rehab Usai Bayar Puluhan Juta
Table of Contents
SURABAYA, blakblakan.news – Dugaan praktik penanganan perkara narkotika yang tidak sesuai prosedur kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang pemakai sabu, Zaenal warga desa tenaru, driyorejo Gresik. Disebut-sebut dilepas tanpa melalui proses rehabilitasi resmi setelah diduga membayar sejumlah uang mencapai puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan kasus tersebut berada di lingkungan Direktorat Narkoba Polda Jatim. Dalam dugaan ini, nama Kanit berinisial AKP K turut disebut, bersama anggota opsnal A dan G yang diduga terlibat dalam proses penanganan.
Sumber menyebut, seharusnya pengguna narkotika menjalani asesmen terpadu (TAT) untuk menentukan apakah yang bersangkutan wajib direhabilitasi atau diproses hukum. Namun dalam kasus ini, pemakai disebut tidak melalui tahapan tersebut dan justru dilepas setelah adanya transaksi di tempat.
“Diduga ada pembayaran langsung, nilainya puluhan juta, lalu yang bersangkutan tidak diproses lanjut,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus mencederai upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Narkoba Polda Jatim terkait kabar tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasus ini pun menambah daftar sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terkait nasib pengguna yang seharusnya mendapatkan penanganan sesuai aturan, baik melalui rehabilitasi maupun proses hukum.
Apabila terbukti, praktik semacam ini tidak hanya merugikan penegakan hukum, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Posting Komentar