ISC Perkuat Lini Humas, Abdul Munif dan Winarko Resmi Ditunjuk Pimpin Divisi
SIDOARJO, blakblakan.news – LSM Indonesia Social Control (ISC) melakukan penguatan di sektor komunikasi publik dengan menunjuk dua figur untuk memimpin Divisi Hubungan Masyarakat (Humas). Langkah ini diyakini menjadi strategi organisasi dalam meningkatkan peran kontrol sosial sekaligus memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPP ISC Nomor 002/30 April Tahun 2026 tentang Keanggotaan Divisi Humas. SK resmi ditandatangani di Surabaya pada 30 April 2026 oleh Ketua Umum ISC, Indra Setiawan.
Dalam keputusan itu, Abdul Munif ditunjuk sebagai Ketua Divisi Humas dengan Nomor Anggota 027/ISC-HUMAS/DPP/04-2026. Sementara posisi Sekretaris Divisi Humas diisi oleh Winarko dengan Nomor Anggota 028/ISC-HUMAS/DPP/04-2026.
“Menetapkan nama-nama Anggota Divisi Hubungan Masyarakat. Selanjutnya jika ada penambahan anggota baru atau pemberhentian anggota lama, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan baru dan Surat Keputusan lama dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” demikian bunyi poin dalam SK tersebut.
Ketua Umum ISC, Indra Setiawan, menjelaskan bahwa penguatan Divisi Humas merupakan bagian dari upaya organisasi dalam menjalankan fungsi komunikasi yang lebih efektif dan terbuka. Hal ini sejalan dengan tujuan ISC dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan lembaga.
“Bahwa demi tercapainya masyarakat yang adil dan beradab, serta terciptanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan antara lembaga-lembaga dengan LSM Indonesia Social Control,” tertulis dalam bagian pertimbangan SK.
ISC sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan SK Nomor AHU-00471.60.18.2014 serta terdaftar dalam Daftar Perkumpulan Nomor AHU-0000446.58.80.2814 tertanggal 9 September 2014.
Penguatan struktur Humas ini juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan susunan baru tersebut, ISC berharap dapat meningkatkan transparansi informasi sekaligus memperkuat peran sebagai lembaga kontrol sosial yang aktif di tengah masyarakat. Selain itu, keberadaan Divisi Humas diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara organisasi dengan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi internal ISC untuk menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks, sekaligus memastikan organisasi tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Posting Komentar