Jatanras Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor di Pasuruan, Tiga Pelaku Ditangkap dan Simpan Bahan Berbahaya

Table of Contents


SURABAYA, blakblakan.news – Tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Pasuruan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk satu penadah yang diduga menjadi bagian penting dalam rantai kejahatan ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di salah satu desa di Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku utama berinisial MF dan AL.

Panit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada seorang penadah berinisial M.

“Dari laporan tersebut, kami mengamankan tersangka MF dan AL,” kata Iptu Ario, Jumat (1/5/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka M di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah kendaraan hasil curian yang siap diperjualbelikan.

Menurut Ario, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. MF bertugas memantau situasi dan mencari target, sementara AL berperan sebagai eksekutor yang merusak sistem kunci kendaraan menggunakan kunci T.

“Pelaku pertama mengamati situasi, pelaku kedua merusak sistem keamanan kendaraan bermotor menggunakan kunci T,” jelasnya.

Setelah berhasil menggasak kendaraan, para pelaku kemudian membawa hasil curian ke rumah tersangka M untuk dijual. Modus ini telah dilakukan berulang kali sebelum akhirnya terbongkar oleh aparat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci T serta tiga unit sepeda motor hasil curian, masing-masing jenis Honda Revo, Honda Beat, dan Honda Scoopy.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan berbahaya berupa bubuk mesiu dan belerang dengan total berat sekitar 3 kilogram. Temuan ini kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Ada bahan peledak berupa belerang dan bubuk mesiu berat 3 kg. Nah, ini masih kita dalami. Kita dalami, beli di mana, kemudian akan digunakan untuk apa oleh pelaku berinisial MF ini. Karena bahan ini sangat berbahaya tentunya kalau digunakan sembarangan,” tegas Ario.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul bahan berbahaya tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor yang masih marak terjadi, serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya di lingkungan sipil.

Posting Komentar