Modus Baru Penadah Motor Curian di Pasuruan Terbongkar, Nomor Rangka Dipalsukan dari STNK Beli di Medsos

Table of Contents



Surabaya, blakblakan.news – Aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur mengungkap praktik penadahan motor curian dengan modus manipulasi identitas kendaraan yang dilakukan seorang pria berinisial M, warga Kabupaten Pasuruan. Pelaku diketahui mengubah nomor rangka dan mesin agar sesuai dengan dokumen resmi yang dibelinya melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengembangan dari laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pasuruan. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan dua pelaku pencurian berinisial MF dan AL.

"Dari laporan tersebut, kami mengamankan tersangka MF dan AL," kata Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati Joyonegoro, Jumat (1/5/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial M. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M di kediamannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga hasil tindak kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, M menggunakan cara yang tergolong rapi dan terstruktur. Ia terlebih dahulu menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin asli kendaraan menggunakan alat gerinda. Setelah itu, pelaku mencetak ulang identitas kendaraan tersebut agar sesuai dengan STNK yang dibelinya secara daring melalui Facebook.

"Jadi dia beli STNK asli di Facebook. Kemudian dia samakan nomor yang di STNK dengan motor yang dia gerinda tadi Noka dan Nosin-nya," kata Iptu Ario.

Dengan metode tersebut, motor curian bisa dijual kembali dengan harga mendekati normal sehingga sulit terdeteksi sebagai barang ilegal. Polisi menyebut pelaku telah melakukan praktik ini berulang kali.

"Sejauh ini tersangka sudah belasan kali melakukan transaksi. Hasil jual sekitar Rp 4 juta dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga menurut pengakuannya," tambahnya.

Dari pengungkapan ini, kepolisian menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang menjual dokumen kendaraan secara ilegal di media sosial.

Sebagai tambahan, praktik pemalsuan identitas kendaraan seperti ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat luas, khususnya pembeli yang tidak mengetahui asal-usul kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan keaslian dokumen melalui pengecekan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kendaraan bermotor kini semakin berkembang dengan berbagai modus baru yang memanfaatkan celah teknologi dan minimnya verifikasi publik.

Posting Komentar