Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 79 Orang Ditetapkan Tersangka

Table of Contents




SURABAYA, blakblakan.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang awal tahun 2026. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 66 laporan kasus yang ditangani sejak Januari hingga April.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi menjadi perhatian karena berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara," kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/26).

Menurutnya, kebijakan subsidi yang digulirkan pemerintah harus dikelola secara transparan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar subsidi tepat guna dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta ratusan tabung LPG dari berbagai ukuran. Selain itu, puluhan kendaraan roda empat dan enam serta beberapa kendaraan roda dua juga disita karena diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan para pelaku, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, hingga penggunaan barcode ganda. Selain itu, ditemukan juga praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp7,5 miliar. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim memastikan akan terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan pihak lain.

Sebagai tambahan, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat. Kondisi ini dapat memicu ketimpangan distribusi serta memperburuk akses energi bagi kelompok yang seharusnya berhak menerima subsidi.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan pengaduan resmi.

Sebagai penutup, pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum semakin serius dalam menjaga kebijakan subsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menekan praktik ilegal yang merugikan negara.

Posting Komentar