Polda Jatim Sikat Mafia BBM Subsidi, 79 Tersangka Terjaring dari 66 Kasus

Table of Contents



SURABAYA, blakblakan.news – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Timur berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Polda Jatim membongkar puluhan kasus dan menetapkan puluhan pelaku sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui Subdit IV Tipidter mencatat ada 66 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa berbagai jenis BBM subsidi menjadi sasaran penyelewengan, mulai dari pertalite hingga solar, termasuk gas LPG ukuran 3 kilogram.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut. BBM jenis pertalite sebanyak 8.904 liter atau sekitar 8 ton, BBM jenis solar sebanyak 17.580 liter atau 17 ton lebih," kata Roy dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

Selain BBM, polisi juga menyita ratusan tabung LPG dari berbagai ukuran. Total sebanyak 410 tabung diamankan, yang terdiri dari LPG 3 kg, 5 kg, hingga 12 kg. Tak hanya itu, aparat turut mengamankan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, yakni tiga unit kendaraan roda dua dan 47 unit kendaraan roda empat hingga roda enam.

"Kemudian, elpiji sebanyak 410 tabung. Terdiri dari elpiji 3 kg sebanyak 227 tabung, lalu tabung 5 kh sebanyak 20 tabung dan elpiji 12 kilo sebanyak 171 tabung. Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit," imbuh dia.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus. Di antaranya memodifikasi kendaraan untuk mengisi BBM dalam jumlah besar, melakukan pembelian berulang di SPBU, hingga memanfaatkan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem distribusi.

"Sedangkan untuk elpiji dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 5 kg dan 12 kg," jelas dia.

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut, termasuk penyalahgunaan barcode yang bisa diperjualbelikan atau digunakan lebih dari satu kali dengan mengganti pelat nomor kendaraan.

"Barcode diberikan pada pemilik kendaraan, kadang kala ada yang diperjualbelikan. Beberapa modus satu kendaraan bisa dua barcode dengan cara ganti plat atau koordinasi dengan pihak SPBU," jelasnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar. Angka ini menunjukkan dampak besar dari praktik penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Posting Komentar