Polres Mojokerto Kota Bongkar Puluhan Kasus Narkoba, Ratusan Ribu Pil Double L Disita
MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 57 tersangka dari total 47 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang masih marak di tengah masyarakat.
“Selama periode Januari sampai April 2026, kami berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Herdiawan saat konferensi pers didampingi Kasatnarkoba AKP Arif Setiawan, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, mulai dari sabu, pil ekstasi, hingga pil Double L dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil Double L. Selain itu, petugas juga menyita 19 timbangan digital, 63 unit telepon genggam, 18 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2.036.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres menjelaskan, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian khusus karena melibatkan jumlah barang bukti cukup besar dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Pada kasus pertama, tersangka berinisial YAP ditangkap di wilayah Kecamatan Kranggan, Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 226,40 gram sabu yang diduga siap edar.
“Tersangka mengaku dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta. Dari hasil pendalaman, sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengedarkan sabu sekitar tiga ons dengan keuntungan mencapai Rp30 juta,” jelas AKBP Herdiawan.
Sementara pada kasus kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial FIR di wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 255,32 gram sabu yang diduga akan diedarkan kembali.
“Untuk tersangka FIR, keuntungan yang dijanjikan sekitar Rp25 juta. Sebelumnya tersangka juga telah mengirim sabu seberat 2,45 ons dan memperoleh keuntungan sekitar Rp24,5 juta,” tambahnya.
Polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terlibat.
AKBP Herdiawan menegaskan, tingginya jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di masyarakat.
Karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Posting Komentar